Pidana

KPK Kembali Panggil Dedi Congor di Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

09 October 2026 · Justisio Editorial Team

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Dedi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pemanggilan ini bukan yang pertama kali dilakukan KPK terhadap Dedi. Sebelumnya, Dedi juga dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, namun terdapat perbedaan informasi mengenai tanggal pastinya. Salah satu sumber menyebutkan pemanggilan sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026, sementara sumber lain menyebutkan pada Selasa, 29 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Dedi tidak hadir atau mangkir dari panggilan KPK. Sebelumnya, Dedi juga pernah diperiksa oleh KPK pada bulan Mei lalu dan pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Budi Prasetyo belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Dedi dalam pemeriksaan kali ini. Ia juga belum menjelaskan kapasitas Dedi dalam pemanggilan tersebut. Informasi mengenai materi pemeriksaan biasanya akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan rampung. Hingga sore hari pada tanggal pemeriksaan, belum terlihat kehadiran Dedi di Gedung Merah Putih KPK berdasarkan pantauan di lokasi.

KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka. Satu Sprindik lainnya belum memiliki tersangka yang ditetapkan. Selain itu, nama Dedi Congor juga muncul dalam persidangan tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai. Dalam vonis tersebut, hakim menyebut Dedi menerima uang sebesar Rp30 miliar dari bos perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field (JF). Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat itu, Djaka Budhi Utama, juga disebut diduga menerima Rp21 miliar.

Saat ini, Dedi Congor telah berstatus tersangka dalam perkara yang diusut oleh Kortas Tipikor Polri. Ia dijerat dengan pasal gratifikasi. Namun, proses hukum di KPK masih dalam tahap pengembangan penyidikan. KPK juga terus mendalami peran pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan namun belum diproses hukum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini bahwa John Field beserta anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah terbukti menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan barang impor. Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa telah divonis bersalah. Nama Dedi Congor dan Djaka Budhi Utama disebut sebagai pihak yang diduga menerima sejumlah uang, meskipun hingga saat ini belum ada proses hukum lanjutan terhadap mereka di KPK. Dedi sendiri telah menghadapi proses hukum di lembaga lain, yaitu Kortas Tipikor Polri, dengan status tersangka gratifikasi.

Ke depannya, KPK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Dedi Congor. Materi yang akan didalami penyidik masih belum diketahui dan baru akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. KPK juga masih menunggu kehadiran Dedi untuk menjalani pemeriksaan. Proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap Sprindik yang telah diterbitkan.

Berita Lainnya