Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Sisa Hukuman Dihitung Ulang
09 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Utsman Media on Unsplash
Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Pada Kamis (8/10/2026), ia menerima surat keputusan pencabutan saat menjalani wajib lapor di Kantor Bapas Kelas I Malang, lalu dibawa kembali ke lapas. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyatakan sisa masa hukumannya akan dihitung ulang.
Surat keputusan pencabutan diterima Bapas Kelas I Malang melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa tanggal 6 Oktober 2026. Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, menyampaikan bahwa dokumen itu diberikan kepada Bechi ketika ia datang untuk wajib lapor. Penyerahan dilakukan secara persuasif, kemudian Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Lapas tersebut disebut berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Bapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan Bechi menerima keputusan pencabutan dan bersikap kooperatif. Menurutnya, proses pengembalian ke lapas berlangsung tanpa kendala, dan Bechi telah berada di Lapas Kelas I Malang pada jam 11.25 WIB. Ia kembali berada dalam pengawasan penuh lapas untuk menjalani sisa pidana. Namun, pihak pemasyarakatan belum menyampaikan berapa lama hukuman yang masih harus dijalani.
Kusnali menyebut penghitungan sisa hukuman masih dilakukan secara terperinci. Petugas akan menilai lamanya Bechi berada di luar lembaga pemasyarakatan selama berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan, kemudian menghitung sisa pidananya. Waktu ketika menjalani pembebasan bersyarat itu tidak dimasukkan sebagai bagian dari masa pelaksanaan pidana setelah hak tersebut dicabut. Rincian hasil kalkulasi, kata Kusnali, akan disampaikan kemudian.
Pencabutan pembebasan bersyarat juga diikuti pemeriksaan terhadap enam pegawai pemasyarakatan. Kusnali menyampaikan bahwa lima orang berasal dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul dugaan maladministrasi dalam tahapan pemberian pembebasan bersyarat. Penelusuran prosedur itu menjadi salah satu dasar pencabutan, sedangkan pemeriksaan selanjutnya ditangani Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.
Sebelum pencabutan, Bechi telah memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman berdasarkan vonis tujuh tahun penjara. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menyebut Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan kemudian beberapa kali dipindahkan tempat penahanan. Bechi mulai menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 september 2024. Menurut Christo, remisi keagamaan dan remisi umum membuat hitungan dua pertiga masa pidana jatuh pada bulan Agustus 2025.
Perkara yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017. Penanganan perkara kemudian diambil alih Polda Jawa Timur, sementara Bechi disebut kerap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Pada Juli 2022, aparat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum Bechi menyerahkan diri. Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menyatakan Bechi bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 16 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Saat ini, proses yang disebutkan pihak pemasyarakatan berkaitan dengan penghitungan ulang sisa pidana dan pemeriksaan dugaan maladministrasi. Kusnali menyatakan hasil pemeriksaan Inspektorat masih ditunggu, sedangkan rincian sisa masa hukuman akan diinformasikan setelah kalkulasi selesai.
Berita Lainnya
- Betrand Peto Diperiksa dalam Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual
- Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, 24 Orang Diamankan
- Polisi Tangani Dugaan Pelecehan terhadap Sashfir di Senopati
- Perwira TNI Ditahan untuk Diperiksa terkait Dugaan Markas Judol
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Dipindahkan ke Lapas Tangerang