Pidana

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Dipindahkan ke Lapas Tangerang

08 October 2026 · Justisio Editorial Team

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Photo by Utsman Media on Unsplash

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pada Kamis (8/10/2026), ia dipindahkan dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat ke Lapas Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyampaikan bahwa pemindahan itu merupakan tindak lanjut pencabutan pembebasan bersyarat.

Ishadi menyebut petugas menjemput Indra Kenz dari lokasi tempat ia menjalani pembebasan bersyarat. Penjemputan dilakukan pada pukul 11.30 WIB, lalu ia diberangkatkan menuju Lapas Tangerang. Menurut keterangan Ishadi, Indra Kenz telah tiba dan masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB. Ia juga menyampaikan bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya.

Sebelum pencabutan itu dilakukan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah investigasi internal. Investigasi itu menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9). Dengan demikian, pencabutan pembebasan bersyarat didahului rekomendasi dan pemeriksaan internal terkait temuan di lapas tersebut.

Rudi menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz direkomendasikan untuk ditarik kembali. Dalam hasil investigasi, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar di Lapas Cibinong. Temuan itu juga mencakup tiga kontainer yang tercatat dalam BMN. Kontainer tersebut berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk Indra Kenz.

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Ishadi mengatakan pemindahan ke Tangerang mengakhiri masa pembebasan bersyaratnya. Ia juga menjelaskan Indra Kenz tidak lagi ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong seperti sebelumnya.

Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Informasi yang dihimpun menyebut ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut saat menjalani pembebasan bersyarat. Kedua perkara itu menjadi latar belakang statusnya sebagai terpidana. Setelah pembebasan bersyarat dicabut, ia kembali menjalani penahanan di Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam penjelasannya, Ishadi menyampaikan bahwa Indra Kenz menerima hasil pencabutan keputusan tersebut secara kooperatif. Keterangan itu disampaikan bersamaan dengan informasi mengenai waktu penjemputan dan kedatangannya di Lapas Tangerang. Sementara itu, rekomendasi penarikan pembebasan bersyarat berasal dari Inspektur Jenderal Kemenimipas dan ditujukan kepada Ditjenpas. Temuan fasilitas mewah yang mendasari investigasi internal berasal dari pemeriksaan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Status terbaru yang disampaikan adalah Indra Kenz telah berada di Lapas Kelas I Tangerang dan tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan jadwal atau tahapan lanjutan setelah pemindahan tersebut. Perkara yang disebutkan tetap berkaitan dengan vonis 10 tahun penjara dalam perkara Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Adapun pencabutan pembebasan bersyaratnya dikaitkan dengan rekomendasi penarikan setelah investigasi internal atas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Berita Lainnya