Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang
10 October 2026 · Justisio Editorial Team
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke tahap penuntutan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik menyerahkan kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Adapun kelima tersangka yang dimaksud adalah Kolonel Cpl Budi Utomo atau BU, yang merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, terdapat empat tersangka dari pihak swasta, yaitu Andri Mulyono atau AM (Komisaris PT Artha Sinergi Edukasi dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), YY (Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal), AA (Direktur PT Artha Sinergi Edukasi), dan GB (Direktur PT Artha Sinergi Edukasi dan Direktur PT AKI).
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan motor listrik tersebut mencakup total 19.269 unit, yang terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Namun, ditemukan bahwa sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter tidak dilengkapi baterai. Lebih lanjut, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Perkara ini ditangani secara koneksitas karena melibatkan seorang perwira TNI aktif, yaitu Kolonel Budi Utomo. Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan enam orang tersangka, termasuk mantan petinggi BGN. Kluster kedua, yang merupakan kasus ini, ditangani oleh Jampidmil secara koneksitas. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik curang ini mencapai Rp863.846.166.953.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Berita Lainnya
- KPK Kembali Panggil Dedi Congor di Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
- 24 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos
- Betrand Peto Diperiksa dalam Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual
- Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, 24 Orang Diamankan
- Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Sisa Hukuman Dihitung Ulang