Pidana

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

11 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

Photo by Paul Einerhand on Unsplash

Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di perairan Kepulauan Aru, Maluku, dan terungkap setelah video kekerasan viral di media sosial.

Kapal ikan KM Maulana 23 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok pada akhir Juli 2026 menuju Merauke. Kapal tersebut beroperasi menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi di Laut Aru. Berdasarkan video yang beredar, terlihat seorang ABK duduk dalam tong berisi air, kemudian disiksa dengan cara diinjak dan ditonjok. Penganiayaan mulai terkuak pada awal Agustus 2026 ketika pengurus kapal menghubungi ibu dari salah satu korban, namun mengklaim korban sakit beri-beri dan dirawat di Rumah Sakit Dobo. Setelah didalami, ternyata korban hanya dititipkan di darat tanpa perawatan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan mengamankan KM Maulana 23 pada 2 Oktober 2026 pukul 14.30 WIT. Kapal tersebut saat itu membawa 28 kru dan sekitar 1 ton cumi. Kapal diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi empat korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Keempat korban rata-rata baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa dari 24 ABK yang diduga terlibat, 19 di antaranya diduga kuat turut serta dalam aksi penganiayaan. Namun, setelah pemeriksaan dan alat bukti, hanya 18 yang ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alrasyidin. Satu orang lainnya masih dalam proses pemenuhan alat bukti. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengecam tindakan kekerasan tersebut. "Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama," kata Trenggono dalam keterangan resmi. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menambahkan bahwa kapal beserta kru telah diamankan di Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengusut dua perkara. Dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk dugaan TPPO, status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2026. Alrasyidin menyebut dugaan TPPO tersebut segera akan dituntaskan.

Motif penganiayaan diduga karena korban tidak mencapai target tangkapan cumi sebesar 3 kilogram. Alrasyidin menjelaskan, "Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya." Keempat korban melaut selama dua bulan dari akhir Juli hingga Oktober. KKP sebelumnya menangguhkan layanan operasional kapal KM Maulana 23 dan berkomitmen memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak awak kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, polisi akan terus memproses 18 tersangka dalam perkara penganiayaan. Untuk satu orang yang belum ditetapkan, penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti. Di sisi lain, penyidikan dugaan TPPO akan dilanjutkan hingga tuntas. Kapal KM Maulana 23 masih diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Berita Lainnya