Pidana

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Ditangkap

12 October 2026 · Justisio Editorial Team

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Ditangkap

Photo by Laurentiu Morariu on Unsplash

Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 36 orang yang terdiri dari 28 pengguna dan 8 pengedar narkoba.

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan kampung narkoba serentak yang telah berlangsung sejak 9 Oktober 2026. Sebanyak 451 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumut, Polres jajaran, TNI, BNN, dan Satpol PP dikerahkan. Sembilan wilayah yang menjadi sasaran meliputi Medan, Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat.

Dari sembilan lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 102,49 gram sabu-sabu, 52 set alat hisap (bong), 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, serta 19 unit telepon seluler. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2.435.000, dan empat buah senjata tajam. Di beberapa lokasi, petugas juga menemukan lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo dan Kapolri dalam memberantas narkoba. "Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa 8 orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses secara hukum, sedangkan 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi.

Para pengedar yang diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum pidana. Sementara itu, para pengguna akan direhabilitasi untuk memulihkan kondisi mereka. Kristian juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut. "Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar," tegasnya.

Di hari yang sama, tim gabungan Polri, BNN, dan TNI juga melakukan penggerebekan di bantaran sungai di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang. Dari jumlah itu, 27 orang dinyatakan positif narkoba, dua di antaranya merupakan pengedar, dan delapan orang lainnya negatif narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan bahwa 27 pengguna akan direhabilitasi, sedangkan pengedar akan diproses hukum. Barang bukti yang disita antara lain 100 gram sabu, 52 bong, 100 kaca pyrex, uang tunai Rp1.635.000, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 lembar.

Kristian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor dan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. "Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba," imbaunya. Sementara itu, Andy Arisandi menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok jaringan narkoba di Percut Sei Tuan. Kedua operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Berita Lainnya