Pidana

Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

12 October 2026 · Justisio Editorial Team

Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Photo by Abdul Ridwan on Unsplash

Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026, namun pria yang membawa golok tersebut tidak ditahan oleh penyidik.

Peristiwa keributan dan pembubaran ibadah terjadi pada Minggu, 20 September. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mempersoalkan izin tempat ibadah. Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia juga menyatakan tidak takut melawan siapa pun. Pada malam harinya, dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai. Aji juga menyampaikan permintaan maaf.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono membenarkan penetapan tersangka terhadap Aji Cahyono Putra. Ia menyatakan bahwa terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Tri juga mengungkapkan bahwa Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan dalam kasus ini, dan dalam ketiga laporan tersebut Aji disebut sebagai terlapor. Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan. Menurutnya, penyidik mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat. Keputusan itu dianggap telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun tidak ditahan, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Kapolresta menambahkan bahwa hal ini tetap akan melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Ayat (2) mengatur tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda kategori III. Ayat (3) mengatur tindakan serupa terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV.

Tri Laksono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adanya laporan dari pihak lain membuat perkara yang sempat berdamai ini tetap berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

Selanjutnya, proses hukum terhadap Aji Cahyono Putra akan terus berjalan dengan kewajiban lapor setiap dua hari sekali. Kepolisian masih akan memantau perkembangan dan kepatuhan tersangka. Masyarakat diharapkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Lainnya