Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu 1 Tahun karena Nikah Siri Tanpa Izin
13 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ruben Hutabarat on Unsplash
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, MNH, yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sanksi tersebut berupa nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar, dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi.
Sanksi diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung pada Senin (12/10). Ketua MKH Suradi menyatakan MNH terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. Pernikahan siri itu terjadi sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. Dari pernikahan siri dengan perempuan berinisial AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya, sementara dari istri sah DA ia memiliki enam anak.
Fakta pernikahan siri terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya. DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. Pencabutan laporan dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024, tetapi kemudian mencabutnya dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat.
Sidang MKH dipimpin Hakim Agung Suradi dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting dari MA, serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar dan menjatuhkan sanksi berat.
MKH menyatakan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Selain itu, MNH juga dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf c angka 5 (berintegritas tinggi), angka 7 (menjunjung tinggi harga diri), dan angka 8 (berdisiplin tinggi).
Sanksi yang dijatuhkan berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di PT TUN Makassar, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama masa sanksi. Keputusan ini diambil dalam sidang MKH pada Senin (12/10) dan diumumkan pada Selasa (13/10/2026). Dengan sanksi ini, MNH tidak dapat melaksanakan tugas sebagai hakim selama setahun dan kehilangan tunjangan jabatannya.
Berita Lainnya
- Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Bervariasi di Sidang Korupsi Kuota Tambahan
- Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan
- Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Ditangkap
- Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23
- Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang