Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Bervariasi di Sidang Korupsi Kuota Tambahan
13 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by ibrahim uz on Unsplash
Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi dari biro perjalanan haji mengungkap adanya fee percepatan yang dibayarkan per jemaah. Sidang digelar pada Selasa (13/10/2026) dengan menghadirkan saksi-saksi dari beberapa perusahaan travel.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, menyatakan terdapat fee percepatan senilai USD 3.000 per jemaah pada tahun 2024. Ia mengatakan total fee yang terkumpul dari 34 jemaah mencapai USD 102 ribu. Atsiir juga mengungkap bahwa satu dari 34 jemaah tersebut diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji, meskipun sebenarnya bukan petugas.
Saksi lain, Direktur Patuna Travel Syam Resfiadi, mengaku telah mengembalikan uang sebesar USD 90 ribu ke KPK. Uang itu merupakan fee percepatan yang dikumpulkan dari 36 jemaah pada 2024. Syam menjelaskan fee awal sebesar USD 3.000 per jemaah, namun kemudian dipotong USD 500 sebagai commitment fee, sehingga yang dikembalikan sebesar USD 2.500 per jemaah. Pengembalian dilakukan oleh stafnya bernama Wiwik.
Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, menyampaikan adanya fee percepatan senilai USD 4.500 per jemaah. Menurut Ibnu, angka tersebut disampaikan oleh Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama. Ketika ditanya jaksa peruntukan uang itu, Ibnu mengatakan Ridwan menyebutnya untuk 'lantai dua' gedung Kemenag, tanpa menyebut nama atau jabatan spesifik.
Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa KPK mendalami keterangan para saksi terkait aliran dana fee percepatan tersebut.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Dakwaan menyebut perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Sejumlah saksi dari biro perjalanan haji memberikan keterangan terkait mekanisme fee percepatan yang diduga digunakan untuk melancarkan pemberangkatan jemaah di luar prosedur. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Berita Lainnya
- Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu 1 Tahun karena Nikah Siri Tanpa Izin
- Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan
- Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Ditangkap
- Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23
- Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang