Pidana

Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik ke Tahap Penyidikan

13 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik ke Tahap Penyidikan

Photo by Daniel on Unsplash

Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan pada Selasa (13/10).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (4/10) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Hafidz yang akrab disapa Bapis saat itu hendak pulang setelah melakukan konsolidasi di wilayah Tebet. Dalam perjalanan, ia diserang oleh orang tak dikenal (OTK) dan mengalami tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, serta ancaman pembunuhan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Atas kejadian tersebut, BEM UI melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.

Kombes Imron Ermawan mengungkapkan bahwa penyidik Subdit Jatanras telah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini, setidaknya ada 26 titik CCTV yang sudah dikantongi penyidik, dan masih ada CCTV lain yang dalam proses pengambilan. Wakil Ketua BEM UI Fatimah Azzahra menyatakan bahwa rekannya mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan meminta kasus ini diselesaikan secara tegas dan cepat.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penganiayaan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi sarung tangan lateks warna putih, satu buah peci warna hitam, satu buah kacamata warna hitam-oranye, satu buah lakban warna hitam, dan satu buah kain sarung warna hitam-putih. Saat ini, barang bukti tersebut dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan analisis dan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21. Hafidz Hernanda merupakan Koordinator Sosial dan Politik BEM UI. BEM UI menilai kasus ini bukan sekadar pencurian biasa karena disertai kekerasan dan ancaman pembunuhan. Laporan yang dibuat telah diterima oleh kepolisian dan saat ini proses hukum terus berjalan.

Selanjutnya, penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman dan menunggu hasil analisis dari Puslabfor Mabes Polri. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi akan terus mengembangkan kasus dan memeriksa saksi-saksi lainnya guna mengungkap pelaku penganiayaan terhadap koordinator BEM UI tersebut.

Berita Lainnya