Pidana

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Ditangkap Terkait Dana Bencana

14 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Ditangkap Terkait Dana Bencana

Photo by Bermix Studio on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Operasi ini diduga terkait dengan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK berhasil menangkap total 14 orang, yang antara lain meliputi Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim mengamankan sejumlah 14 orang tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas, baik dalam bentuk emas batangan maupun tabungan emas. Jumlah pasti logam mulia masih dalam proses penghitungan oleh tim.

Dugaan sementara, kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK akan langsung menggelar perkara atau ekspose pada malam yang sama untuk menindaklanjuti OTT ini. Hasil ekspose akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.

Pihak yang terlibat dalam operasi ini adalah KPK sebagai penindak, serta para pejabat BNPB dan swasta yang diamankan. BNPB melalui Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Berton Panjaitan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Berton. Ia juga menegaskan bahwa BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum mereka. KPK masih melakukan pendalaman dan akan mengumumkan hasil ekspose secara resmi. Belum ada konferensi pers yang dilakukan hingga berita ini diturunkan.

Dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 6F dijelaskan bahwa dana siap pakai dialokasikan dalam bentuk dana siap pakai, dan Pasal 62 ayat 2 menyebutkan dana tersebut disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana menegaskan bahwa DSP bersumber dari APBN dan APBD serta disiapkan pada tahap prabencana. Penggunaan DSP diatur lebih lanjut dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, yang menyatakan DSP digunakan berdasarkan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Syarat penggunaan DSP antara lain laporan ancaman atau kejadian bencana, penetapan status darurat oleh bupati/walikota, dan surat permohonan. Jika terdapat sisa DSP, wajib dikembalikan ke kas negara.

Selanjutnya, KPK akan mengumumkan status para pihak yang diamankan setelah melakukan ekspose. BNPB berkomitmen untuk kooperatif dan akan melakukan penelusuran internal. Pimpinan BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan.

Berita Lainnya