Pidana

KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT Dana Bencana BNPB

14 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT Dana Bencana BNPB

Photo by Marek Studzinski on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan sejumlah pihak dari unsur swasta. KPK menduga perkara ini berkaitan dengan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan. "Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Setyo kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Setelah melalui forum ekspose pada malam yang sama, KPK memutuskan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Budi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK menahan lima orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Kelima tersangka terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat dibawa ke mobil tahanan. Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sebelumnya diamankan dinyatakan berstatus saksi setelah menjalani pemeriksaan intensif. Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB tanpa memberikan komentar.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton. Ia juga menegaskan bahwa BNPB akan kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

Perkara ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. KPK masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Budi Prasetyo mengatakan bahwa detail mengenai pengadaan barang dan jasa untuk bencana apa akan disampaikan saat konferensi pers. BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat.

KPK belum merincikan konstruksi perkara maupun identitas para tersangka. Budi Prasetyo menyebut bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan ditahan, sedangkan yang berstatus saksi dapat kembali. BNPB mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari KPK tanpa berspekulasi.

Berita Lainnya