Polda Jatim Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow ke Penyidikan
13 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Fikran Jabbart on Unsplash
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan fiktif bernama 'Meow' ke tahap penyidikan. Kerugian yang dialami para korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4.075.231.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah korban melaporkan kasus ini setelah arisan yang semula berjalan lancar mengalami gagal bayar pada Juli 2026. Komunikasi dengan pengelola arisan disebut terputus, sehingga korban memutuskan untuk melapor ke polisi. Laporan tersebut diterima pada 11 Agustus 2026.
Selama tahap penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri dari pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor. Polisi juga telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran. Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini resmi dinaikkan ke proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membenarkan bahwa laporan tersebut berasal dari enam orang korban. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang wanita asal Surabaya bernama Mourin Chienci Lintong yang disebut sebagai pengelola arisan. Salah satu korban, Ami, menceritakan bahwa ia bergabung karena ajakan teman dan arisan awalnya berjalan tanpa kendala. "Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar 9 bulan ya. Nah baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya," ujar Ami.
Saat ini, status penanganan perkara telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," jelas Kombes Roy.
Arisan Meow menawarkan beberapa jenis skema kepada pesertanya, antara lain arisan menurun, take over, over slot, flat, dan dana pinjaman. Seluruh pembayaran dan penyetoran dana dilakukan melalui transfer rekening. Korban Ami mengaku baru mencurigai adanya masalah setelah pengelola sulit dihubungi dan memblokir kontak para anggota. "Awalnya sih aman, tapi terakhirnya dari pihak pemilik arisan atau owner ini sudah tidak bisa diajak komunikasi seperti itu," katanya.
Kombes Roy mengimbau masyarakat lain yang mungkin menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Jawa Timur. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku dan barang bukti lain yang perlu disita. "Kepada para korban-korban lain mungkin ada selain enam orang ini, kami juga mengimbau silakan untuk melaporkan kembali ke Polda Jawa Timur," ujarnya.
Berita Lainnya
- KPK Sita Mobil Mewah dari Orang Kepercayaan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB
- KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas Batangan dalam OTT di BNPB
- KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB, Termasuk Sestama Rustian
- Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik ke Tahap Penyidikan
- Polisi Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat, Sita Sabu dan Airsoft Gun