Pidana

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

14 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

Photo by Arfan Adytiya on Unsplash

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sarang narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sembilan orang ditangkap dan 12 paket yang diduga berisi sabu disita.

Operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Penindakan menyasar dua rumah yang berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati. Personel yang terlibat meliputi Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota, serta didukung tokoh masyarakat setempat.

Penggerebekan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengamankan tujuh orang di depan sebuah rumah. Sekitar 10 menit kemudian, petugas menangkap MST alias Paman di dalam rumah dan menemukan sembilan paket diduga sabu. Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan YBR alias Macan di rumah lain yang berdekatan dengan barang bukti tiga paket diduga sabu. Selain narkotika, petugas menyita sejumlah telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit airsoft gun.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menyatakan bahwa informasi masyarakat menjadi dasar penting untuk melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi," ujarnya dalam keterangan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menambahkan bahwa MST dan YBR diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pengedar dan empat orang lainnya positif metamfetamina, sementara tiga orang lainnya negatif.

Terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, polisi melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya. Sementara itu, empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus penanganan terhadap penyalahgunaan. Untung menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan semangat 'Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba', dengan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen.

Ke depannya, polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Untung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari aktivitas peredaran narkotika.

Berita Lainnya