Pidana

Satgas Cartenz Tangkap Dua Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga di Yahukimo

14 October 2026 · Justisio Editorial Team

Satgas Cartenz Tangkap Dua Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga di Yahukimo

Photo by Bob Brewer on Unsplash

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang warga sipil hingga tewas di Dekai, Yahukimo. Korban diketahui merupakan warga Makassar berinisial A (46) yang dibunuh saat menurunkan muatan sembako. Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku dilumpuhkan dan tewas di tempat.

Kedua pelaku tersebut adalah AD alias YH serta EH. Mereka ditangkap di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo pada Selasa (13/10) pagi pukul 05.31 WIT. Keduanya terbukti terafiliasi dengan KKB wilayah Yahukimo, Kodap XVI Batalyon Yamue pimpinan Kopitua Heluka. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. EH dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Korban diserang pada Minggu (11/10) kemarin saat menurunkan muatan sembako dari sebuah truk di kawasan Ruko Blok B, Dekai. Akibat luka tusuk pada punggung belakang, korban meninggal. EH juga merupakan buronan yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Yonathan Arruan dan Asri Obet pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Dekai. Sementara AD alias YH diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang pendulang bernama Saharuddin di area Kali Momo pada 5 April 2025.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan petugas sempat mendapatkan perlawan dari kedua pelaku di lokasi. "Karena pelaku melakukan perlawan pada saat akan ditangkap, dua orang berhasil kita lumpuhkan dengan cara memberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa jenazah EH telah diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara AD alias YH dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penangan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap A (46). Selain kedua DPO tersebut, petugas turut mengamankan empat orang lainnya yakni T.W. (38), E.H. (21), B.H. (17) dan P.G. (21). "Saat ini, keempat orang ini sedang kita dalam perannya masing-masing apakah terkait dengan tindak kekerasan yang selama ini terjadi di Kabupaten Yahukimo," ujarnya. Petugas juga menyita barang bukti berupa 12 buah anak panah, 12 batang bambu, 4 buah parang, 1 buah katapel, 1 buah kalung bermotif Bintang Kejora, 1 buah pisau, 1 buah tas noken, serta 5 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Korban merupakan warga Makassar yang bekerja menurunkan muatan sembako di daerah tersebut. Pelaku EH merupakan buronan yang sudah masuk daftar pencarian karena pembunuhan sebelumnya. Kasus ini menjadi perhatian Satgas Cartenz dalam menindaklanjuti aksi kekeras di wilayah Papua.

"Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yusuf Sutejo. Selanjutnya, pelaku AD alias YH akan menjalani pemeriksaan di RSUD Dekai setelah dirawat. Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Lainnya