Pidana

KPK Pulangkan Sekretaris Utama BNPB Usai OTT, Belum Ada Bukti Melawan Hukum

14 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Pulangkan Sekretaris Utama BNPB Usai OTT, Belum Ada Bukti Melawan Hukum

Photo by Qeis Ismail on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober. KPK menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rustian, sehingga statusnya masih sebagai saksi dan tidak ditahan.

OTT tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober, dan mengamankan 14 pihak, termasuk Rustian. Setelah pemeriksaan, Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB pada Rabu, 14 Oktober. Ia memilih diam saat dikonfirmasi awak media dan meninggalkan lokasi dengan menggunakan taksi. KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan terkait dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Bima Setyawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto yang juga adik Kepala BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (pihak swasta), dan Syifa Nrika Ghifarian (pihak swasta). Kelimanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, bukan latar belakang seseorang. "Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (14/10). Sementara itu, Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton.

Saat ini, kelima tersangka telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. Kasus ini diduga terkait dengan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

KPK mengungkapkan bahwa OTT ini menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pihak. BNPB menyatakan akan bersikap kooperatif dan membuka akses data yang diperlukan oleh penegak hukum, serta berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Ke depannya, KPK masih akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sementara itu, BNPB menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di lingkungannya. Belum diketahui apakah akan ada tersangka tambahan, namun KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai alat bukti yang ada.

Berita Lainnya