Pidana

KPK Temukan Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto dalam OTT di BNPB

14 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Temukan Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto dalam OTT di BNPB

Photo by Zlaťáky.cz on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, dan aset kripto.

OTT dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jumlah uang yang diamankan bukan lagi Rp1,4 miliar, melainkan sekitar Rp3,3 miliar yang berasal dari beberapa pihak. Selain uang, turut disita emas batangan dengan berat mencapai ratusan gram.

Setyo juga menyebutkan terdapat aset kripto yang nilainya sekitar satu digit miliar. Namun, KPK masih mendalami kepemilikan aset kripto tersebut untuk memastikan siapa pemiliknya. "Kripto itu kan nggak bisa kita bunyikan langsung begitu saja bahwa pasti sekian atau pemiliknya siapa," ujarnya.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB. Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. "BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," tegasnya.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan. Setyo menjelaskan terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yaitu benturan kepentingan dalam pengadaan dan suap. KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap. Barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk menguatkan proses hukum.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan yang melibatkan perusahaan swasta. Menurut Setyo, terdapat indikasi pengkondisian dalam penyaluran anggaran serta pemanfaatan dana yang disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan pribadi.

KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka. Proses penyidikan berjalan dengan mengumpulkan alat bukti termasuk barang bukti yang telah diamankan. Perkembangan kasus ini masih akan diumumkan lebih lanjut oleh KPK.

Berita Lainnya