Pidana

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana di BNPB

14 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana di BNPB

Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan terkait dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Rustian kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan. Menurutnya, dana tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan swasta, dan terindikasi adanya kerja sama dan pengkondisian dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, serta penggunaan dana yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan pribadi.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Bima Setiawan adalah adik Kepala BNPB, namun menekankan bahwa yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan sejak Rabu sore, 14 Oktober 2026. Para tersangka terlihat mengenakan rompi oranye khas tersangka saat keluar dari gedung KPK.

Dana siap pakai kebencanaan merupakan anggaran yang disediakan untuk penanganan bencana secara cepat. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pengkondisian antara pejabat BNPK dengan perusahaan swasta dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut, yang mengakibatkan penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi beberapa oknum.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain, termasuk Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Berita Lainnya