Pidana

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape Cegah Narkotika Cair

16 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape Cegah Narkotika Cair

Photo by CDC on Unsplash

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan dalam kunjungannya ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10).

Kapolri menyampaikan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Salah satu modus yang semakin marak adalah penyelundupan narkotika cair yang disamarkan dengan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair. Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Kapolri menambahkan bahwa maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh pihak luar untuk merusak masa depan bangsa. Ia mencontohkan sejarah Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia. "Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujar Suyudi. Di sisi lain, Kapolri mengaku telah menyampaikan usulan pelarangan total rokok elektrik secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

Saat ini, permintaan fatwa haram vape masih dalam tahap usulan dari Kapolri kepada MUI. Belum ada keputusan atau pengumuman resmi dari MUI Pusat mengenai tindak lanjut permintaan tersebut. Kapolri berharap dengan dukungan fatwa MUI dan regulasi resmi dari pemerintah, dapat menjadi benteng dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

Kapolri menekankan bahwa penggunaan vape untuk menyelundupkan narkotika cair merupakan ancaman serius. Ia menyebutkan bahwa lebih dari 90 negara di dunia, termasuk negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, telah melarang total operasional vape. Hal ini menjadi latar belakang perlunya langkah serupa di Indonesia guna melindungi generasi muda.

Ke depan, Kapolri berharap MUI Pusat dapat segera mengkaji dan mengeluarkan fatwa haram vape. Dengan adanya fatwa dan regulasi resmi, diharapkan upaya pencegahan peredaran narkotika cair yang disamarkan melalui rokok elektrik dapat semakin kuat. Kapolri meyakini bahwa vape adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang.

Berita Lainnya