Pidana

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel

15 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel

Photo by lionel mermoz on Unsplash

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (15/10/2026) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Modus operandi yang diduga dilakukan DS adalah mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ia diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan RKAB yang diterbitkan melalui proses yang diduga menyimpang dari ketentuan. Untuk melancarkan kegiatan tersebut, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar.

Selain DS, sebelumnya Kejagung telah menetapkan total empat orang tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; dan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Tersangka kelima MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 juga telah ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidikan.

DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal ke-1 primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah mengantong alat bukti keterlibatan DS dalam perkara tersebut.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan sejak sekitar tanggal 27 Agustus dan pada bulan September telah menetapkan empat tersangka dan satu korporas. Dengan penetapan DS, total tersangka perorangan menjadi lima orang. Kejagung juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI serta mengamankan uang hasil penggeledahan dan pengembalian suap.

Selanjutnya, penyidikan akan terus berjalan dengan penahanan DS di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Tersangka DS diborgol saat hendak dibawa ke mobil tahanan dan tidak berbicara apapun saat ditanya awak media. Tersangka MTP telah ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB setelah sebelumnya tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidikan.

Berita Lainnya