Kepala BNPB Berjanji Bersih-Bersih Internal dan Tak Intervensi Kasus KPK
15 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Marek Studzinski on Unsplash
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Kristomei di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026, seusai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Peristiwa itu menjadi perhatian publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Menanggapi OTT tersebut, Kristomei menyatakan akan melakukan konsolidasi dan pembenahan internal di lingkup BNPB. Ia menegaskan tidak akan ada intervensi dari BNPB terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. "Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kristomei.
Kristomei juga merespons terkait status Sekretaris Setama (Setsama) BNPB Rustian yang sempat terjaring OTT KPK. Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan membuka kemungkinan melakukan pergantian pejabat jika diperlukan. "Ya, nanti kita lihat. Kalau memang harus karena ada proses hukum di situ, ya kalau memang harus ganti, kita ganti," ucapnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi DSP kebencanaan di BNPB masih dalam tahap penanganan oleh KPK. Kristomei menegaskan akan mengikuti proses hukum tersebut tanpa banyak bicara terkait upaya bantuan hukum kepada pegawai BNPB yang terseret. "Ya, kita ikuti saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya," imbuhnya.
Dana siap pakai (DSP) kebencanaan merupakan dana yang digunakan untuk penanggulangan bencana. Kasus ini menyeret sejumlah pegawai BNPB dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kristomei berjanji akan melakukan aksi bersih-bersih internal dari praktik korupsi di BNPB. "Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal," tegasnya.
Ke depannya, Kristomei akan melakukan konsolidasi internal setelah resmi memimpin BNPB. Ia menegaskan akan melakukan pembenahan internal dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK. "Janji dong," tegasnya.
Berita Lainnya
- Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel
- KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Salah Satunya
- MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, 7 Orang Ditahan
- MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Perintahkan Revisi dalam 2 Tahun