Pidana

KPK: Dana Bencana BNPB Diduga Digunakan Beli Saham Rp 30,98 Miliar

16 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK: Dana Bencana BNPB Diduga Digunakan Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Photo by Prabarisma Dewantara on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana bencana untuk pembelian saham dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK).

Pada periode 2024 hingga 2026, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui metode penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan tersangka Bima Setiawan (BMS), yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB. Total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi mencapai sekitar Rp 148 miliar, dengan rincian Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). "Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Kepemilikan saham PT MDLA oleh PT AVE tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen, dengan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar.

Selain Bima Setiawan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Taufik menjelaskan bahwa Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena terafiliasi dengan sejumlah vendor untuk pengadaan melalui penunjukan langsung. Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait DSP, Taufik menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat, yaitu penetapan status keadaan darurat, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, atau adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air, seperti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Penyidik telah menggeledah ruangan eks Kepala BNPB dan menyita sejumlah barang bukti. Belum diketahui kapan proses penyidikan akan selesai atau apakah akan ada tersangka tambahan. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Berita Lainnya