KPK: Korupsi BNPB Gunakan Dana Darurat Bencana
16 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ya' Wahyu on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) atau dana darurat yang seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, dana tersebut dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera. DSP sendiri merupakan dana cadangan yang ditetapkan pemerintah dan masuk dalam struktur anggaran BNPB untuk digunakan saat keadaan darurat bencana.
Taufik menjelaskan bahwa pencairan DSP bersifat fleksibel namun harus memenuhi empat syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020. Syarat-syarat tersebut meliputi penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh pemerintah, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, serta adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam proses penggunaan DSP, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. BNPB diduga menunjuk sejumlah vendor untuk pengadaan barang dan jasa tanpa melalui lelang, dengan nilai total mencapai Rp148 miliar selama kurun waktu 2024-2026. Vendor-vendor tersebut diduga memiliki hubungan dengan Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Bima Setiawan, Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika dari pihak swasta. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, Rustian kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. KPK menyatakan bahwa penggunaan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB.
Ke depan, KPK akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari KPK mengenai proses hukum kasus ini.
Berita Lainnya
- Kapolri Pastikan Turunkan Tim Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
- KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Diumumkan Sore Ini
- Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
- MK Nyatakan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Wajib Diubah dalam 2 Tahun
- Napi Klaster Mewah Lapas Cibinong Disanksi Tak Dapat Remisi Setahun