Pidana

KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Dana Bencana di BNPB, Lima Tersangka Ditetapkan

15 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Dana Bencana di BNPB, Lima Tersangka Ditetapkan

Photo by Ari Nuraya on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya dua klaster berbeda dalam perkara ini, yaitu dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan serta suap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat BNPB diduga melakukan penunjukan langsung terhadap pihak swasta. KPK menduga dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Lima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan selaku pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta, Gabril Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Bima Setiawan (dalam sumber lain disebut Bima Setyawan) selaku Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Suharyanto, dan Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Suharyanto. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas dengan nilai Rp 1,4 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan kesepakatan jahat antara pejabat BNPB dengan pihak swasta. Setyo menjelaskan bahwa dengan posisinya, pejabat BNPB memanfaatkan statusnya dan melakukan pendekatan dengan vendor. Setyo juga mengatakan bahwa KPK tidak melihat siapa tersangka, tetapi subjek yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyatakan BNPB menghormati proses hukum KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

KPK masih mendalami kasus ini dengan dua klaster yang berbeda. Klaster pertama menggunakan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan (12i) dan klaster kedua menggunakan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan dana siap pakai melibatkan dua Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setiawan (atau Bima Setyawan) dan Richard Erlangga, yang diduga memperoleh keuntungan pribadi. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan dengan mengungkap peran para tersangka. BNPB akan memberikan dukungan data serta akses informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya