Menteri Imipas Klaim Beri Sanksi Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi
15 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by MARCIN CZERNIAWSKI on Unsplash
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengklaim telah memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat dalam dugaan jual beli remisi untuk narapidana. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Imipas terhadap seluruh proses pemberian remisi.
Kasus dugaan jual beli potongan remisi mencuat setelah publik menyoroti pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana kasus penipuan Indra Kenz dan pelaku pelecehan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Kementerian Imipas kemudian mengevaluasi pemberian PB tersebut dan menyatakan bahwa prosesnya tidak dilakukan secara benar.
Akibat evaluasi itu, status bebas bersyarat Indra Kenz dan Bechi dicabut. Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, sementara Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada keduanya telah dikenakan sanksi disiplin.
"Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen," ujar Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026. Rudi Setiawan menambahkan, "Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan." Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan dan hukuman disiplin terhadap petugas yang bertanggung jawab sedang dalam proses.
Saat ini, sanksi terhadap pegawai yang terlibat telah dijatuhkan, namun jumlah pastinya belum diumumkan. Rudi Setiawan memastikan seluruh penindakan kepada petugas akan dirampungkan secepatnya. Proses pemberian remisi secara keseluruhan juga terus diaudit oleh Itjen Imipas.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan. Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasaha mendorong Kemenimipas untuk memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungli dan praktik transaksional yang melibatkan petugas maupun sesama warga binaan. Ia menyebut praktik pungli tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga oleh warga binaan terhadap warga binaan lainnya.
Agus Andrianto mengatakan bahwa sanksi telah diberikan kepada beberapa pegawai, namun rincian lengkap akan disampaikan oleh Irjen. Ke depannya, Kemenimipas akan terus melakukan evaluasi terhadap proses pemberian remisi dan menindak setiap pelanggan yang ditemukan dalam audit.
Berita Lainnya
- Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel
- KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Salah Satunya
- MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, 7 Orang Ditahan
- Kepala BNPB Berjanji Bersih-Bersih Internal dan Tak Intervensi Kasus KPK