MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Perintahkan Revisi dalam 2 Tahun
15 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Filip Andrejevic on Unsplash
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU tersebut dalam waktu paling lama dua tahun.
Putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa UU 31/1997 harus diubah dengan memuat substansi yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Selain itu, MK juga menyoroti perlunya pengaturan tentang pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara.
Lenny Damanik merupakan ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai "tindak pidana militer". Hakim anggota Arsul Sani menambahkan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU tersebut dinyatakan inkonstitusional secara tetap. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MK memberikan pertimbangan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum dapat berjalan normal. Namun, MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran dapat diadili di peradilan militer sebagai pengecualian yang harus diatur secara khusus dan terbatas. Mahkamah juga menyinggung prinsip impunitas, di mana semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.
Selanjutnya, pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan ulang secara mendasar terhadap UU 31/1997. Jika tenggat itu tidak dipenuhi, maka UU Peradilan Militer akan kehilangan kekuatan hukum mengikat. MK menilai jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk memberi kesempatan melakukan perubahan yang komprehensif.
Berita Lainnya
- Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel
- KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Salah Satunya
- MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, 7 Orang Ditahan
- Kepala BNPB Berjanji Bersih-Bersih Internal dan Tak Intervensi Kasus KPK