MK Minta Revisi UU Peradilan Militer Direvisi, Wakil Panglima TNI Pelajari Putusan
15 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Archawin Thongwarothai on Unsplash
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Putusan itu mendapat respons dari Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera pada Kamis, 15 Oktober 2026.
MK menyatakan UU Peradilan Maruli di Jakarta, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka paling lama dua tahun. Hakim anggota Arsul Sani membacakan pertimbangan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum, menurut MK.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026), MK mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini menguji beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer, khususnya Pasal 9 angka 1 terkait frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Pengujian dilakukan terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan MK. "Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera mengatakan TNI AD taat konstitusi terkait putusan MK. "Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin," sebut Tandyo. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang tidak dilakukan oleh TNI AD.
Maruli juga menanggapi kritik bahwa peradilan militer menimbulkan impunitas. Menurutnya, peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman berat, seperti hukuman seumur hidup. "Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," ujarnya. Ia menilai aturan di militer jauh lebih keras dibanding peradilan umum. Namun ia mengakui ada persepsi bahwa putusan pengadilan militer kadang lebih rendah. "Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," kata Maruli.
Saat ini, putusan MK telah diucapkan dan memerintahkan revisi UU Peradilan Peradilan Militer dalam dua tahun. TNI masih dalam tahap mempelajari putusan tersebut. Wakil Panglima TNI menyatakan akan mendiskusikan lebih lanjut terkait perjalanan undang-undang tersebut. KSAD Tandyo menegaskan TNI AD akan mengikuti apa yang ditentukan negara.
Putusan MK ini merupakan hasil uji materi yang diajukan pada tahun 2025 dengan nomor permohonan 260/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer hanya pada tindak pidana militer berdasarkan kekhususan materi, bukan status pelaku. Dengan demikian, tindak pidana umum prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.
Ke depannya, TNI akan mempelajari lebih detail putusan MK. Maruli mengatakan akan mencoba mendiskusikan perjalanan undang-undang tersebut. Sementara itu, KSAD menyatakan TNI AD taat konstitusi dan akan mengikuti keputusan negara terkait revisi undang-undang.
Berita Lainnya
- Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel
- KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Salah Satunya
- MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, 7 Orang Ditahan
- Kepala BNPB Berjanji Bersih-Bersih Internal dan Tak Intervensi Kasus KPK