Pidana

MK Nyatakan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Wajib Diubah dalam 2 Tahun

16 October 2026 · Justisio Editorial Team

MK Nyatakan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Wajib Diubah dalam 2 Tahun

Photo by Bimo Luki on Unsplash

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, jika tidak, UU itu kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo, yang diduga melibatkan prajurit TNI. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa UU 31/1997 belum jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pendapat mahkamah yang menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit. Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum. Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai, namun memberi ruang pengecualian untuk keadaan perang di daerah pertempuran.

Pihak-pihak yang terlibat memberikan tanggapan atas putusan ini. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan TNI akan tunduk pada seluruh putusan MK. "Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas pada Jumat, 16 Oktober. Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraeni menilai putusan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat supremasi hukum dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum. "Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," ujar Amelia pada hari yang sama.

Status proses hukum saat ini adalah putusan MK telah dibacakan dan bersifat final serta mengikat. Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU 31/1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan tenggat waktu dua tahun untuk perubahan. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apabila dalam dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa UU Peradilan Militer dibentuk sebelum era reformasi, ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan. Setelah amendemen konstitusi, terdapat penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan hak konstitusional warga negara. Mahkamah juga menilai bahwa secara faktual pemaknaan tindak pidana umum dan militer oleh prajurit TNI acap kali memiliki tafsir yang tidak tunggal, sehingga menimbulkan masalah krusial dalam penerapan hukum acara dan kewenangan badan peradilan.

Ke depan, pembentuk undang-undang diharapkan segera merevisi UU Peradilan Militer secara menyeluruh. Amelia Anggraeni menekankan bahwa tenggat waktu dua tahun harus dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan. Revisi perlu melibatkan TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, serta disertai kejelasan mekanisme penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Dengan putusan ini, prajurit TNI pelaku tindak pidana umum tidak bisa lagi hanya diadili di peradilan militer.

Berita Lainnya