Pidana

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

15 October 2026 · Justisio Editorial Team

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Photo by Bimo Luki on Unsplash

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny Damanik merupakan ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945.

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pembentuk undang-undang harus melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak, undang-undang tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Anggota Arsul Sani menyatakan bahwa justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. "Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ujar Arsul.

Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tidak menegaskan prajurit TNI diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Menurut Enny, tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan normal. Namun, MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer, asalkan diatur secara khusus dan terbatas.

MK juga merujuk pada Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur hak atas pengadilan yang adil. Mahkamah menilai bahwa penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan eksepsional. MK menekankan bahwa pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukannya, melainkan untuk memastikan kekhususan digunakan hanya terhadap perkara yang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.

Selanjutnya, pembentuk undang-undang diwajibkan untuk segera melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer dalam waktu dua tahun. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, maka UU Nomor 31 Tahun 1997 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Berita Lainnya