Pidana

Napi Klaster Mewah Lapas Cibinong Disanksi Tak Dapat Remisi Setahun

16 October 2026 · Justisio Editorial Team

Napi Klaster Mewah Lapas Cibinong Disanksi Tak Dapat Remisi Setahun

Photo by Rendy Novantino on Unsplash

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengumumkan bahwa narapidana yang terbukti menempati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dikenakan sanksi tidak mendapat remisi selama satu tahun. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Temuan ini bermula dari hasil investigasi Ombudsman yang mengungkap adanya fasilitas mewah di dalam lapas tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudy Setiawan kemudian mengidentifikasi sejumlah narapidana yang kerap menggunakan fasilitas tersebut saat kunjungan keluarga. Mereka antara lain terpidana kasus kredit fiktif LPEI Jimmy Masrin, terpidana investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus ASABRI Heru Hidayat, serta dua narapidana kasus korupsi timah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Fasilitas mewah yang dimaksud berupa hunian yang tidak terdaftar sebagai barang milik negara. Kementerian Imipas telah melakukan pemusnahan terhadap hunian mewah tersebut. Selain itu, sejumlah pegawai juga dijatuhi sanksi etik terkait pengawasan yang longgar.

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa sanksi tidak remisi selama satu tahun merupakan bentuk hukuman bagi para narapidana yang menyalahgunakan fasilitas. "Tidak diberi remisi selama satu tahun," ujarnya. Sementara itu, Irjen Rudy Setiawan menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih menggunakan ketentuan kepegawaian di lingkungan Kementerian Imipas. "Masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini," kata Agus menambahkan.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum dialihkan ke aparat penegak hukum untuk penindakan pidana. Proses masih berjalan secara internal di Kementerian Imipas. Agus memastikan bahwa temuan Ombudsman ini akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan di lingkungan kementerian.

Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan adanya kamar khusus dengan fasilitas mewah yang digunakan oleh narapidana tertentu. Fasilitas tersebut diduga diperuntukkan bagi narapidana dengan latar belakang perkara ekonomi dan korupsi. Temuan ini memicu langkah tegas dari Kementerian Imipas untuk membersihkan praktik penyimpangan di dalam lapas.

Ke depan, Kementerian Imipas akan melanjutkan proses pemusnahan hunian mewah yang tidak sah dan penegakan sanksi etik terhadap pegawai yang terlibat. Agus menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan agar lebih transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya