Pidana

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, 7 Orang Ditahan

15 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO Kasus ABK KM Maulana 23, 7 Orang Ditahan

Photo by Devi Puspita Amartha Yahya on Unsplash

Kepolisian menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penetapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengumumkan hal tersebut pada Kamis (15/15/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sembilan tersangka, tujuh orang dilakukan penahanan. Dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru. Sementara satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena usia 72 tahun dan pertimbangan kondisi kesehatan.

Kapolres Alrasyidin Fajri menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka S sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, serta tersangka S selaku kapten kapal berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK. Tersangka AS berperan menjemput dan menjaga ABK di dalam mes, tersangka K berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, tersangka RD berperan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB, dan S yang berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Adapun dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru," ujar Alrasyidin. "Sementara satu tersangka lainnya, berdasarkan pertimbangan dan penilaian penyidik karena usianya sudah sepuh, yakni 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya," imbuhnya.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka terkait dugaan penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 yang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Dari 24 ABK yang diduga terlibat, 19 orang diduga kuat turut terlibat dalam aksi penganiayaan, namun berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, hanya 18 ABK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi memprioritaskan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan kondisi para korban. Korban saat ini menjalani pemulihan, baik secara fisik melalui penanganan medis maupun psikologis lewat pendampingan dan pemulihan trauma. Pendampingan psikologis dilakukan oleh Bagian Psikologi Polda Metro Jaya. Polisi juga berupaya memastikan hak-hak korban termasuk hak memperoleh restitusi atau ganti kerugian melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Polisi akan terus melakukan penyidikan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apabila dalam proses pemberkasan masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, melalui koordinasi tersebut akan dilakukan pemenuhan berkas perkara. Pemenuhan hak korban menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Berita Lainnya