Pidana

Bupati Klaten Diduga Simpan Uang Korupsi Rp934 Juta di Tong Biru

17 October 2026 · Justisio Editorial Team

Bupati Klaten Diduga Simpan Uang Korupsi Rp934 Juta di Tong Biru

Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyimpan uang hasil korupsi yang ditemukan di dalam sebuah tong berwarna biru. Uang tersebut diamankan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, adik dari Hamenang. Berdasarkan informasi yang dijelaskan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, total uang dalam tong tersebut mencapai Rp934 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Uang itu diduga merupakan bagian dari penerimaan yang diterima Hamenang dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026, dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya. Dari total 19 orang yang ditangkap, KPK kemudian membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta, serta seorang yang ditangkap di Jakarta. Sebanyak sepuluh orang tersebut diperiksa secara intensif di Jakarta. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan tong biru di bagasi mobil yang membawa Hamenang, dan kemudian dibawa ke kantor KPK dengan label "Dalam Pengawasan KPK".

Selain uang dalam tong, KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp1,9 miliar, yang bertambah dari penyitaan sebelumnya sebesar Rp1 miliar. Menurut keterangan KPK, Hamenang diduga menerima uang melalui dua perantara. Dari pihak swasta, ia diduga menerima Rp240 juta melalui ajudannya berinisial BSR, dan Rp100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan. Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, melalui Rizqan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ember atau tong tersebut diduga digunakan oleh Bupati untuk menampung atau menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang. Sementara itu, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa uang yang diterima Hamenang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional. "Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik pada Jumat, 16 Oktober 2026 malam.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Operasi tangkap tangan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk uang tunai dan dokumen. Para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk mendalami peran masing-masing. KPK belum menetapkan tersangka secara resmi, namun informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa penyidikan terus berjalan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, yaitu terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. Dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada 2024 juga menjadi salah satu fokus penyidikan. KPK juga menduga Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp2 miliar dari penyedia barang dan jasa dan kontraktor sejak ia menjabat.

Ke depannya, KPK akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak lain. Belum ada jadwal penetapan tersangka atau penahanan yang diumumkan, namun proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya