Pidana

Bupati Klaten Diduga Terima Dana Rp4,3 Miliar, Sebagian untuk Bayar U tang Pilkada

17 October 2026 · Justisio Editorial Team

Bupati Klaten Diduga Terima Dana Rp4,3 Miliar, Sebagian untuk Bayar U tang Pilkada

Photo by Zoshua Colah on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebesar lebih dari Rp4,3 miliar dari berbagai sumber. Sebagian dana tersebut, menurut keterangan KPK, digunakan untuk membayar utang pencalonan kepala daerah dan kebutuhan operasional.

Bupati Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jumpa pers pada 16 Oktober 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian dugaan penerimaan. Antara lain, Hamenang diduga menerima fee dari penyedia atau kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Klaten sebesar lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai pihak swasta berinisial LEG, yang diserahkan melalui adik bupati berinisial HAS.

Lebih lanjut, KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin dari berbagai instansi daerah seperti BLUD, BUMD, dan OPD dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025. Terdapat pula dugaan potongan upah pungut (UP) dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya Rp280 juta. Namun, keterangan lain menyebutkan bahwa pungutan upah dari pejabat daerah secara keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar. Total keseluruhan dugaan penerimaan mencapai lebih dari Rp4,325 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Bupati Hamenang, terdapat Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta bernama M Amin Wahyu Utomo. Perantara dalam penyerahan uang disebut-sebut melibatkan Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Hanaku Agni (HAS) yang merupakan adik bupati. Menurut keterangan KPK, uang sebesar Rp1,90 miliar yang diterima melalui MAW dan RZI digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran utang pilkada.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka.

Latar belakang perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Hamenang. Sejak menjabat sebagai bupati, ia diduga aktif menerima berbagai bentuk penerimaan dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional, termasuk di antaranya untuk menutupi utang saat Pilkada.

Selanjutnya, KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Para tersangka saat ini menjalani masa penahanan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. KPK mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya