Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Kasus Transfer Pricing
17 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ruben Sukatendel on Unsplash
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing yang berlangsung sejak 2008 hingga 2025. Kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa AL diduga dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yaitu DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal ke pabrik APR. Tersangka kemudian secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk sehingga produk yang seharusnya merupakan dissolving pulp diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang bernilai lebih rendah.
Selain itu, PT TPL diwajibkan menyampaikan dokumen transfer pricing dan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka AL melaporkan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Anang juga mengungkapkan bahwa AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereview KKP serta LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun. Akibatnya, pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL serta tidak melakukan pengecekan harga wajar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan membantu melancarkan praktik transfer pricing. Pihak PT TPL sendiri telah menyatakan menerima surat penetapan tersangka dan menyebut akan menelaah substansi perkara serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Tersangka AL sempat mangkir dari panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10). Setelah ditangkap, AL langsung ditahan selama 20 hari sejak 16 Oktober 2026 hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sangkaan subsider Pasal 604 juncto pasal yang sama.
Kejagung juga berhasil mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan uang sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya Jampidsus. Penetapan tersangka terhadap AL merupakan babak baru dari pengusutan korupsi transfer pricing di PT TPL, di mana sebelumnya korporasi dan dua oknum pegawai pajak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ke depannya, proses hukum terhadap AL akan berlanjut dengan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. PT TPL menyatakan akan menggunakan hak-hak yang diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Lainnya
- KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Bupati Klaten hingga Rp2,08 Miliar
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,2 Miliar dalam Tong Biru
- Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua karena Dinas ke Malaysia, KPK Akan Jadwal Ulang
- Bupati Klaten Diduga Terima Dana Rp4,3 Miliar, Sebagian untuk Bayar U tang Pilkada
- KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Bencana