Pidana

KPK Gandeng Puspom TNI Usut Korupsi Dana BNPB

16 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Gandeng Puspom TNI Usut Korupsi Dana BNPB

Photo by Ari Nuraya on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penanganan perkara ini, KPK menggandeng Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), termasuk saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa koordinasi dengan Puspom TNI telah dilakukan sejak awal. Personel Puspom TNI mendampingi penyidik saat pemasangan segel di kantor BNPB, sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Taufik menegaskan bahwa pendampingan tersebut murni untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI sejak gelar perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, personel Puspom TNI mendapat penjelasan detail mengenai konstruksi perkara untuk ditindaklanjuti. Selain itu, KPK akan mendalami peran sejumlah anggota TNI aktif selama proses penyidikan, dan berencana mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI sebagai prosedur formal.

Taufik menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dilakukan karena dugaan adanya benturan kepentingan dan keterlibatan penyelenggara negara di BNPB. "Penerapan pasal 12 huruf i terkait dengan benturan kepentingan, tentunya KPK sudah mempunyai alat bukti begitu," ujarnya. Namun, pengenaan pasal untuk penyelenggara negara akan dikoordinasikan dengan Puspom TNI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifa.

KPK membagi kasus ini dalam dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam klaster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung berafiliasi dengan Bima, dengan total nilai pengadaan lebih kurang Rp 148 miliar. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA.

KPK juga telah menggeledah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 14 dan 15 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan di beberapa pejabat BNPB, termasuk ruangan Kepala Badan, kedeputian, dan kantor pengadaan barang jasa, serta ruangan GSP selaku PPK. Hingga saat ini, KPK belum memerinci barang yang disita dari penggeledahan tersebut.

Dana siap pakai merupakan dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana, dengan pencairan yang fleksibel namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat, seperti penetapan status keadaan darurat atau pertimbangan risiko bencana. DSP telah digunakan untuk penanganan bencana seperti karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera. KPK akan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk menindaklanjuti proses penyidikan, termasuk surat resmi kepada Panglima TNI.

Berita Lainnya