Pidana

KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Bencana

17 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Bencana

Photo by Agence Olloweb on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam pengusutan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Oktober 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dalam penanganan perkara ini. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa peran Suharyanto telah dijelaskan kepada perwakilan Puspom TNI yang hadir dalam ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Puspom TNI bahkan turut mendampingi saat pemasangan segel di kantor BNPB.

Selain ruang Suharyanto, KPK menggeledah ruang beberapa pejabat lain di BNPB, termasuk ruang Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Taufik belum memerinci barang-barang yang disita dari penggeledahan tersebut. Namun, ia memastikan kegiatan berjalan lancar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Bima Setiawan (tenaga ahli dan adik Suharyanto), Richard Erlangga (tenaga ahli), serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika (pihak swasta). "Bahwa dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujar Taufik. Bima diduga memanfaatkan dana untuk membeli saham PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar.

KPK membagi perkara ini dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024–2026, sementara klaster kedua terkait dugaan suap. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Bima, serta Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12 huruf i untuk Richard dan Gabriel. Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP baru. KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Dana siap pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Pencairannya bersifat fleksibel namun harus memenuhi syarat, seperti penetapan status keadaan darurat atau pertimbangan risiko bencana. DSP sebelumnya digunakan untuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. KPK menduga dalam pengadaan menggunakan DSP terjadi konflik kepentingan dan indikasi suap.

Ke depan, KPK akan melanjutkan koordinasi secara formal dengan mengirimkan surat kepada Panglima TNI karena perkara ini melibatkan TNI aktif. Achmad Taufik Husein mengatakan pendekatan yang dilakukan bersifat kolaboratif agar ada sinergi dalam proses penyidikan. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan di KPK.

Berita Lainnya