Pidana

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Suap

16 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Suap

Photo by Ditto Bowo on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menemukan kecukupan alat bukti, sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Kronologi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Klaten dan Jakarta pada 15 Oktober 2026, yang menjaring total 20 orang. Sebanyak 19 orang, termasuk Bupati Klaten, ditangkap di Klaten, sedangkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah ditangkap di Jakarta. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang sekurangnya Rp1 miliar, termasuk uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang disita sebagai barang bukti, serta sebuah tong berwarna biru yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Perwakilan BPK diduga meminta sejumlah uang kepada Bupati Klaten agar WTP. Permintaan uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut baru terealisasi sebesar Rp400 juta, dengan cara menghilangkan beberapa temuan pada audit BPK 2025. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap dugaan pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, di mana ditemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar yang kemudian dinegosiasikan untuk dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain Hamenang dan Ahmad Luthfi, KPK juga menetapkan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Dalam konferensi pers, Achmad Taufik Husein menyatakan, "Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka." Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan, "Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar."

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Hamenang tampak keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan kedua tangannya diborgol, setelah menjalani pemeriksaan sejak OTT. Sebelumnya, KPK membawa 9 dari 19 orang yang ditangkap di Klaten ke Jakarta, dan seorang yang ditangkap di Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yaitu terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. OTT ini diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD. Selain itu, ada juga dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan pengondisian audit.

Sementara itu, dalam pemberitaan lain disebutkan bahwa pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025 dan menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar. Atas temuan tersebut, diduga dilakukan pertemuan di Semarang antara Bupati Klaten bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 pada BPK Perwakilan Jawa Tengah serta Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah untuk membahas rencana penghapusan dua temuan tersebut. Dalam pertemuan lanjutan, Kepala Perwakilan BPK diduga meminta uang sebesar Rp600 juta, namun Bupati tidak menyanggupi dan akhirnya disepakati Rp400 juta.

KPK masih akan terus mendalami perkara ini dan memeriksa para pihak terkait. Kelima klaster dugaan korupsi tersebut akan menjadi fokus penyidikan lebih lanjut. Masyarakat menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan perkara lain yang terkait.

Berita Lainnya