Pidana

KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,2 Miliar dalam Tong Biru

17 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,2 Miliar dalam Tong Biru

Photo by Joshua J. Cotten on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang dibawa ke gedung KPK di Jakarta, termasuk adik kandung bupati bernama Hanaku Agni Sadewo. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa tiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, KPK mengungkap peran Hanaku Agni Sadewo yang merupakan adik kandung bupati. Pada tahun 2026, Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku, yang berstatus sebagai pihak swasta. Uang itu diduga digunakan untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Selain itu, pihak pengusaha galian C juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA yang mencapai Rp2 miliar per bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah tong atau ember berwarna biru. Tong tersebut diduga digunakan oleh bupati untuk menampung atau menyimpan penerimaan uang. KPK menyita total uang tunai sekitar Rp1,2 miliar dalam OTT ini. Dari jumlah tersebut, Rp934 juta ditemukan di dalam tong biru yang berada di kediaman Hanaku Agni Sadewo. Selain itu, penyidik juga menemukan uang Rp300 juta dalam sejumlah amplop dan 5.972 yuan (setara sekitar Rp16 juta).

KPK membagi perkara ini ke dalam lima klaster dugaan korupsi, mulai dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa uang Rp934 juta dalam tong biru telah bercampur dari berbagai klaster dugaan korupsi, sehingga tidak dapat dipisahkan berdasarkan klaster tertentu. Uang tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari organisasi perangkat daerah, badan usaha milik daerah, serta kegiatan usaha lainnya termasuk pertambangan galian C.

Atas temuan terkait pengusaha galian C yang diduga memberikan uang rutin ke LSM LA, KPK akan mengoordinasikannya dengan Bareskrim Mabes Polri. Proses penyidikan terhadap tiga tersangka masih berjalan. KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lebih lanjut atau kemungkinan pengembangan tersangka baru.

Berita Lainnya