Pidana

KPK Ungkap Alasan Tidak Jerat Tersangka Korupsi BNPB dengan Pasal Hukuman Mati

17 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Ungkap Alasan Tidak Jerat Tersangka Korupsi BNPB dengan Pasal Hukuman Mati

Photo by Prabarisma Dewantara on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman mati. Keterbatasan waktu untuk menetapkan status hukum tersangka menjadi alasan utama dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT, penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kondisi ini, menurutnya, yang membuat penyidik tidak menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai gantinya, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i yang mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

DSP yang diduga dikorupsi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. Pencairan dana ini bersifat fleksibel namun harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan BNPB Tahun 2020. Achmad Taufik menjelaskan bahwa dana tersebut dialirkan ke perusahaan yang terafiliasi dengan para pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bima Setiawan menggunakan dana tersebut untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya, dengan nilai kepemilikan saham mencapai Rp30,98 miliar.

Dalam kasus ini, KPK membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama menetapkan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian selaku pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga yang juga berstatus tenaga ahli. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

KPK memutuskan untuk tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang memungkinkan adanya pidana mati karena kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Achmad Taufik menambahkan, dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa penyidik harus segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT. Penerapan pasal disesuaikan dengan alat bukti yang berhasil dikumpulkan dalam waktu terbatas tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang terafiliasi dengan penyelenggara negara menjadi dasar penerapan Pasal 12 huruf i.

Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Ayat (2) pasal tersebut menegaskan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa keadaan tertentu mencakup tindak pidana yang dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam. Sementara itu, Pasal 3 mengatur pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Meskipun dana DSP termasuk dalam kategori bencana, KPK lebih memprioritaskan pasal yang sesuai dengan hasil tangkap tangan.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi DSP di BNPB ini. Achmad Taufik mengungkapkan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada pengembangan perkara dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut oleh penyidik.

Berita Lainnya