Pidana

KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Bupati Klaten hingga Rp2,08 Miliar

17 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Bupati Klaten hingga Rp2,08 Miliar

Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan setoran oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dari berbagai pihak, mulai dari sektor pertambangan hingga potongan upah pegawai. Total dugaan penerimaan tersebut mencapai Rp2,08 miliar, terdiri dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten dan setoran terkait upah pungut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman selaku pihak swasta. Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agani Sadewo (HAS) yang merupakan adik dari bupati. Selain itu, sejak menjabat pada 2025, HWI diduga menerima setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

Rincian setoran rutin tersebut meliputi Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten. KPK juga menduga HWI menerima setoran upah pungut dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Pada 2025, setoran tersebut sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan, dan pada 2026 meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan. Uang tersebut dikumpulkan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan (RZI).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers. Dalam pernyataannya, ia merinci bahwa HWI diduga menerima uang dari Paguyuban Tambang melalui adiknya. "HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman selaku pihak swasta. Adapun, uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agani Sadewo (HAS) selaku pihak swasta atau adik dari Bupati," kata Taufik. Selain HWI, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10) dengan menangkap HWI, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya. Sehari kemudian, KPK mengumumkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026. Terdapat lima klaster dugaan korupsi yang diungkap, yaitu terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Adapun konferensi pers yang digelar KPK untuk mengumumkan temuan ini disebutkan terjadi pada tanggal yang berbeda menurut informasi yang dihimpun, yaitu pada 3 Juli 2026 atau 16 Oktober 2026. KPK terus melakukan pendalaman terhadap kelima klaster dugaan korupsi tersebut. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Ke depannya, KPK diharapkan dapat merampungkan penyidikan dan membawa perkara ini ke pengadilan. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan atau pengembangan perkara lainnya.

Berita Lainnya