Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Penjara Korupsi Chromebook
17 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Upaya hukum ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam sidang banding pada September lalu.
Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kasasi ini diajukan secara khusus atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Dalam amar putusan banding tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman total pidana penjara selama 15 tahun 4 bulan. Rinciannya adalah 9 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 140 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding. Salah satu kekeliruan utama yang disorot adalah penilaian hubungan sebab-akibat kerugian negara yang dinilai terlalu luas. Menurut tim kuasa hukum, putusan banding mengabaikan pihak lain yang berwenang menetapkan harga dalam pengadaan tersebut. Selain itu, putusan banding dinilai tidak dapat membuktikan adanya kerja sama atau persekongkolan dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan pihak Google.
Kekeliruan lainnya adalah penetapan kewajiban membayar uang pengganti tanpa didukung bukti adanya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Tim penasihat hukum juga menilai putusan banding mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan, serta mengabaikan bukti kunci berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). "Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek," demikian tertulis dalam siaran pers tim penasihat hukum.
Perkara ini saat ini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan banding pada Kamis, 24 September 2026, menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Nadiem. Hakim banding menyatakan bahwa kerugian negara akibat perkara korupsi pengadaan Chromebook ini mencapai Rp1,5 triliun. Dalam putusannya, Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Putusan banding yang menjadi objek kasasi ini merupakan hasil pengurangan hukuman dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memangkas hukuman penjara menjadi 9 tahun, tetapi juga mengurangi nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Melalui upaya hukum kasasi ini, tim penasihat hukum memohon kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya. Kini, keputusan mengenai nasib perkara ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Agung.
Berita Lainnya
- Polisi Bongkar TPPO Eksploitasi Seks di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
- Bupati Klaten Diduga Simpan Uang Korupsi Rp934 Juta di Tong Biru
- KPK Ungkap Alasan Tidak Jerat Tersangka Korupsi BNPB dengan Pasal Hukuman Mati
- KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Bupati Klaten hingga Rp2,08 Miliar
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,2 Miliar dalam Tong Biru