Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua karena Dinas ke Malaysia, KPK Akan Jadwal Ulang
17 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Kelvin Zyteng on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Pol) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nusron tidak hadir pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis 15 Oktober menurut satu sumber, sementara sumber lain menyebutkan pada 14 Oktober. KPK menyatakan Nusron sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas Direktur Tindak Pidana KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut disampaikan alasan tidak dapat menghadiri karena agenda perjalanan dinas ke luar negeri. Sebelumnya pada pemanggilan pertama yang dilakukan pada 7 Oktober, Nusron juga tidak hadir dengan alasan agenda yang berbarengan. KPK kemudian melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan kedua, namun kembali tidak dipenuhi.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat orang yaitu Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk semakin membuat terang perkara. "Karena memang keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Budi.
Taufik Husein mengatakan penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron. Setelah itu KPK baru menentukan langkah selanjutnya. "Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya, tutur Taufik. Sehingga penyidik akan melakukan upaya pemanggilan ulang.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut Budi Prasetyo, penerimaan lainnya baik penerimaan dari internal berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.
Selanjutnya, KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil Nusron kembali. Tim penyidik akan menganalisis apakah alasan yang diberikan dianggap patut dan wajar. Jika tidak, KPK dapat mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
- KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Bupati Klaten hingga Rp2,08 Miliar
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,2 Miliar dalam Tong Biru
- Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Kasus Transfer Pricing
- Bupati Klaten Diduga Terima Dana Rp4,3 Miliar, Sebagian untuk Bayar U tang Pilkada
- KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Bencana