Pidana

OTT Bupati Klaten Diduga Terkait Suap dan Audit BPK

16 October 2026 · Justisio Editorial Team

OTT Bupati Klaten Diduga Terkait Suap dan Audit BPK

Photo by osamu nakazawa on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis, 15 Oktober 2026. Operasi tersebut diduga terkait dengan penerimaan suap oleh penyelenggara negara, termasuk pemberian yang dilakukan bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit.

Dalam OTT yang dilakukan di Klaten dan Jakarta tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, yaitu bupati, ASN Pemerintah Kabupaten Klaten, pihak swasta, dan oknum BPK. Dari operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp1 miliar, yang jumlahnya masih hitungan sementara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis malam menyatakan, "Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)." Ia menambahkan, "Selain itu ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit."

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini berawal pada April 2026 saat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang, yaitu Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium. Hamenang kemudian kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 untuk negosiasi penghapusan temuan, di mana Ahmad Lutfi meminta dukungan Rp600 juta, namun akhirnya disepakati menjadi Rp400 juta.

Setelah kesepakatan, Hamenang mengajak jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekda Jaka Purwanto, Kabag Protokol Rizqan Iryawan, dan Kepala BPKAD M Himawan Purnomo, untuk menyiapkan uang Rp400 juta. Rizqan kemudian menyampaikan kode 'AMIDIS' kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative untuk menyiapkan dana. Namun, penyerahan uang ditunda karena adanya OTT KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, dan baru akan dilanjutkan pada Juni 2026.

Pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber sesuai kesepakatan. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta. Ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober sampai 4 November 2026.

KPK masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan tindak pidana korupsi lainnya, dan proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan.

Berita Lainnya

    OTT Bupati Klaten: Suap Audit BPK, 3 Tersangka Ditahan