Polisi Bongkar TPPO Eksploitasi Seks di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
17 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by NELbali Photography on Unsplash
Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri berinisial ADR dan AA di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, korban diduga dipaksa melayani sedikitnya sepuluh pria setiap hari, bahkan saat sedang menstruasi.
Kedua tersangka diduga memiliki pembagian peran yang jelas. AA bertugas merekrut korban dengan menawarkan iming-iming pekerjaan, sementara suaminya, ADR, berperan mencari pelanggan dan menghubungkan mereka dengan korban. Korban dibebani target melayani minimal 300 pria setiap bulan. Apabila target tersebut tidak tercapai, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangan jumlah pelanggan diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Dari praktik eksploitasi tersebut, ADR diduga meraup keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan. Sementara itu, AA memperoleh bayaran sebesar Rp50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan. Berdasarkan perhitungan penyidik, total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka selama menjalankan praktik itu diperkirakan mencapai Rp540 juta. Praktik ini diduga berlangsung selama enam bulan, yakni sejak Februari hingga Juli 2026.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani minimal sepuluh orang setiap hari. "Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis.
Penyidik telah menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga mempertimbangkan pemberatan hukuman karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam praktiknya, korban diharuskan melayani pelanggan setiap hari tanpa terkecuali. Jika target bulanan sebanyak 300 pria tidak terpenuhi, pembayaran korban ditunda dan kekurangannya diakumulasikan ke bulan berikutnya. Kondisi ini menunjukkan betapa sistematisnya eksploitasi yang dialami korban.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Penyidik terus mendalami kasus ini dan mempertimbangkan penerapan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan TPPO. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik perdagangan orang ini.
Berita Lainnya
- Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Penjara Korupsi Chromebook
- Bupati Klaten Diduga Simpan Uang Korupsi Rp934 Juta di Tong Biru
- KPK Ungkap Alasan Tidak Jerat Tersangka Korupsi BNPB dengan Pasal Hukuman Mati
- KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Bupati Klaten hingga Rp2,08 Miliar
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,2 Miliar dalam Tong Biru