Polri Usut Korupsi Kredit Rp629,8 M Proyek Apartemen Bekasi
16 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan senilai Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Perkara ini melibatkan PT ADS, perusahaan pengembang yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke. Penyidik telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Pembiayaan kredit tersebut berasal dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan dan diperuntukkan bagi proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi. Pencairan dana ratusan miliar itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa Laurence M. Takke selaku Direktur Utama PT ADS, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan terakhir terhadap Laurence dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Takke Group dan rumah kediaman Laurence, serta menyita sejumlah dokumen terkait aktivitas perbankan PT ADS.
Dokumen yang disita meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit, seluruh tahapan pencairan dana kredit, hingga dokumen restrukturisasi. Yusuf menjelaskan bahwa penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke.
Hingga saat ini, Laurence M. Takke masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Yusuf menegaskan bahwa penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan proses penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum.
Isir menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi, termasuk dengan PPATK, merupakan wujud komitmen kepolisian untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan akuntabel. "Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti," ujarnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari PT ADS, Takke Group, atau Bank BTN terkait perkara ini.
Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Berita Lainnya
- Bupati Klaten Diduga Terima Dana Rp4,3 Miliar, Sebagian untuk Bayar U tang Pilkada
- KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Bencana
- KPK Sita Rp 1,2 M di OTT Bupati Klaten, Rp 934 Juta Disimpan dalam Tong Biru
- Polisi Tangkap Terduga Begal Payudara Siswi SD di Bekasi
- KPK Gandeng Puspom TNI Usut Korupsi Dana BNPB