PDIP Proses Pemecatan Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka Korupsi
18 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by krisna azie on Unsplash
PDI Perjuangan (PDIP) tengah memproses pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberhentian tidak hormat direncanakan akan dikeluarkan pada Senin, 19 Oktober.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, sebelumnya telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Klaten, pada 14 September untuk memberikan peringatan agar menjauhi korupsi. Peringatan serupa juga rutin disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader partai. Namun, 23 hari setelah pemanggilan tersebut, Hamenang tertangkap tangan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. KPK juga menyita uang senilai Rp934 juta yang disimpan di dalam tong biru di kediaman adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo.
Komarudin Watubun menyatakan penyesalan atas tindakan Bupati Klaten. "Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai," ujarnya. Ia menegaskan bahwa partai akan mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat pada Senin. "Hari Senin besok, kami pecat. Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat," tambahnya.
Saat ini, KPK telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Perkara ini berada dalam tahap penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan. Tidak disebutkan lebih lanjut mengenai jadwal persidangan.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian kepada BPK untuk pengondisian audit. Uang Rp934 juta yang ditemukan merupakan bagian dari barang bukti yang disita.
PDIP memastikan akan memproses pemecatan terhadap kader yang terlibat korupsi tanpa toleransi. Komarudin memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah dari PDIP, baik di eksekutif maupun legislatif, bahwa partai akan memecat tanpa proses jika tertangkap melakukan korupsi. Surat pemecatan untuk Hamenang akan segera diterbitkan pada hari Senin.
Berita Lainnya
- Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SD di Bekasi
- Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Rencanakan Pemecatan
- Polisi Bongkar TPPO Eksploitasi Seks di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
- Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Penjara Korupsi Chromebook
- Bupati Klaten Diduga Simpan Uang Korupsi Rp934 Juta di Tong Biru