Kapolri: 98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik ke Penyidikan
19 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Matt Palmer on Unsplash
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan bahwa 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).
Bareskrim Polri menerima 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi. Seluruh laporan tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kapolri menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Selain itu, Kapolri mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah kasus karhutla. Polri masih memilah perusahaan mana yang memiliki kaitan dengan pihak asing dan mana yang tidak. Penegakan hukum dapat menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkan) Dudung Abdurachman turut memberikan pernyataan dalam kesempatan yang sama. Ia mengatakan sejumlah perkara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan. Dudung juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan karhutla dilakukan dengan kerja keras tanpa menunggu hujan turun.
Saat ini, penyidikan tengah berlangsung. Kapolri memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka, baik terhadap pemilik perusahaan maupun pemegang saham. Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat sembilan perusahaan perkebunan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Data per 13 Oktober 2026 mencatat Polri menerima 273 laporan polisi terkait karhutla oleh perorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare. Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) pada hari yang sama menyebut tiga perusahaan Indonesia berinisial PT BMJ, PT MH, dan PT BPP diduga terlibat dalam karhutla. Sebelumnya, NEA juga telah mengumumkan tujuh perusahaan lain, sehingga total sepuluh perusahaan masuk dalam pengumuman dugaan keterlibatan dari pihak Singapura. Dugaan tersebut masih perlu dibedakan dari hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Kapolri menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dan pengumpulan bukti mencukupi. Masyarakat diimbau tidak menganggap pemerintah tidak melakukan penanganan karhutla, mengingat pemadaman di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri.
Berita Lainnya
- Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Meninggal Dunia
- Tawuran di Manggarai Berujung Pembakaran, Enam Orang Ditangkap
- Razia Gabungan Bareskrim dan BNN di Kelab Malam Jakarta, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
- PDIP Proses Pemecatan Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka Korupsi
- Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SD di Bekasi