Hakim PN Cibinong Dipecat karena Mangkir Kerja 129 Hari
20 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ditto Bowo on Unsplash
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS. Sanksi ini dijatuhkan karena INS terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Putusan dibacakan dalam sidang MKH pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pelanggaran berawal ketika INS tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun yang dijatuhkan di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023. INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023 saat menandatangani surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Setelah itu, ia tidak pernah kembali menjalankan tugas. PT Sulawesi Tenggara telah berkali-kali menghubungi INS, namun tidak mendapat tanggapan. Dua surat peringatan agar INS kembali bekerja juga telah dilayangkan, tetapi tetap tidak diindahkan.
Saat pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, tercatat bahwa INS telah mangkir selama 129 hari. Sidang MKH digelar tanpa kehadiran terlapor, setelah INS dipanggil dua kali secara sah dan patut. Dalam persidangan, majelis mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain INS tidak mematuhi sanksi Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA, melalaikan kewajiban sebagai hakim dalam waktu lama, serta telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin (pada 2016, 2022, dan 2023). Selain itu, INS dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan.
Ketua sidang MKH, Jupriyadi, saat membacakan putusan menyatakan, "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun." Majelis MKH terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili oleh tiga hakim agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.
Putusan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun telah dijatuhkan oleh MKH. Sidang berlangsung tanpa kehadiran INS karena yang bersangkutan tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Sanksi ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas MA dan persidangan MKH.
Majelis menyatakan bahwa perbuatan INS terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi. Pelanggaran ini juga dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Majelis mengklasifikasikan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut. Di sisi lain, majelis mempertimbangkan bahwa rekam jejak hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan.
Dengan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, INS resmi tidak lagi menjabat sebagai hakim. Proses persidangan MKH telah memenuhi prosedur dengan pemanggilan dua kali secara sah. Keputusan ini menunjukkan komitmen KY dan MA dalam menegakkan kode etik dan disiplin hakim di Indonesia.
Berita Lainnya
- Pemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
- KPK Hibahkan Dua Aset Rampasan Korupsi Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI
- Sidang Kuota Haji: Khalid Basalamah Akui Kembalikan US$554.500 ke KPK
- Polisi Analisis CCTV dan Labfor Usut Penganiayaan Koordinator BEM UI
- KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang dan Mobil