Pidana

Hasil Autopsi Bharatu Valdo: Empat Proyektil Ditemukan di Kepala

19 October 2026 · Justisio Editorial Team

Hasil Autopsi Bharatu Valdo: Empat Proyektil Ditemukan di Kepala

Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash

Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas setelah ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani, di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Hasil autopsi yang diterima kuasa hukum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengungkap bahwa korban mengalami empat luka tembak di kepala.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 05.30 WIB. Diduga kejadian dipicu oleh masalah perundungan atau bullying. Menurut penjelasan penyidik, tersangka kerap dibully oleh teman-teman korban, sehingga melampiaskan kemarahan kepada korban. Kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, menyebut bahwa tersangka diketahui menggunakan senjata laras panjang dan sangkur saat melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil autopsi, selain luka tembak di kepala, korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam di leher dan lengan. Petrus mencurigai bahwa tersangka tidak bertindak sendiri, mengingat seorang junior dapat memegang senjata laras panjang dan sangkur secara bersamaan. Ia mendorong kepolisian untuk mengungkap asal usul senjata yang digunakan.

Kuasa hukum Petrus Bala Pattyona menyampaikan temuan autopsi tersebut kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober. Ia juga mengapresiasi penyidik yang telah menjelaskan secara detail proses hukum. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. "Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Tersangka Bharada Andika Rahmadani saat ini diperiksa sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain proses pidana, sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana tersangka yang berstatus junior dapat mengakses senjata laras panjang. Ia juga meminta penyidik menunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk memastikan transparansi proses hukum. Dugaan bullying yang menjadi latar belakang peristiwa ini menambah sorotan terhadap budaya perundungan di lingkungan kepolisian.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Berita Lainnya