Pidana

Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan

20 October 2026 · Justisio Editorial Team

Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan

Photo by ekrem osmanoglu on Unsplash

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang beroperasi dengan nama Uhud Tour, hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.

Khalid tiba di lokasi sekitar pukul 10.38 WIB dengan mengenakan kemeja hitam lengan panjang bermotif batik. Setibanya di pengadilan, ia tidak langsung menuju ruang sidang, melainkan diarahkan ke ruangan pegawai dan jaksa. Setelah itu, ia masuk ke ruang sidang dan diambil sumpah oleh majelis hakim. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi baru dimulai saat berita ini ditulis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kehadiran Khalid sebagai saksi. Selain Khalid, jaksa juga menghadirkan Irwanto, Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk melengkapi jumlah saksi. Saksi lain yang dijadwalkan hadir, Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam, tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Khalid dihadirkan sebagai saksi dari klaster swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

JPU KPK menyampaikan, "Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan." Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan.

Berita Lainnya